Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Khianati Rasa Keadilan

“Secara normatif memang Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Tapi dengan kerugian sebesar itu, tanpa pengembalian, tuntutan 6 bulan terasa tak adil bagi korban. Itu hak jaksa, tapi rasa keadilan publik jadi pertaruhan,” kata Heri Gunawan, Selasa (8/7/2025).
Heri menyatakan, hakim tidak harus terikat dengan tuntutan jaksa dan bisa memberikan vonis lebih tinggi hingga maksimal 4 tahun. Namun, jika vonis mengikuti tuntutan rendah tersebut, hal itu akan menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Bisa jadi nanti orang berpikir, nipu Rp1,8 miliar, hukumannya cuma enam bulan. Ini tak memberikan efek jera,” ujar Heri.
“Keadilan bukan hanya milik pelaku, tapi juga korban. Hakim adalah garda terakhir yang bisa mengoreksi tuntutan rendah seperti ini,” ucap Heri Gunawan.
Praktisi hukum Gregorius Septhian Ustoda Inong mengatakan, walaupun jaksa punya diskresi, publik tetap berhak menilai apakah keadilan ditegakkan secara utuh atau tidak.
“Dari kacamata korban dan publik, ini pasti dianggap tidak adil. Harusnya ada pertimbangan kerugian besar dan pertemuan berkali-kali antara korban dan terdakwa. Tapi kembali lagi, kewenangan ada pada jaksa dan hakim nanti punya ruang penilaian tersendiri,” kata Gregorius.
Editor : Agus Warsudi