Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Direktorat Ressiber Polda Jabar Bongkar Komplotan Penipuan Online Modus Jual Mobil Murah
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Khianati Rasa Keadilan

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:43 WIB
  • author Agus Warsudi
Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Khianati Rasa Keadilan
Ilustrasi sidang tuntutan. (Foto: Istimewa)

Total kerugian korban mencapai Rp1.850.000.000, dengan bukti berupa rekaman transfer dana, surat kuasa, dan rekening giro perusahaan.

Kini, harapan publik agar keadilan ditegakkan ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Para pakar hukum sepakat, meski jaksa menuntut rendah, hakim tidak terikat dan dapat menjatuhkan vonis maksimal berdasarkan pertimbangan fakta dan rasa keadilan.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut