get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Modus Proyek Makan Minum, Kuasa Hukum Korban Desak YS Tanggung Jawab

Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Khianati Rasa Keadilan

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:43 WIB
header img
Ilustrasi sidang tuntutan. (Foto: Istimewa)

Total kerugian korban mencapai Rp1.850.000.000, dengan bukti berupa rekaman transfer dana, surat kuasa, dan rekening giro perusahaan.

Kini, harapan publik agar keadilan ditegakkan ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Para pakar hukum sepakat, meski jaksa menuntut rendah, hakim tidak terikat dan dapat menjatuhkan vonis maksimal berdasarkan pertimbangan fakta dan rasa keadilan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut