Polemik Rombel 50 Siswa di Jabar, FKSS Ancam Gugat Keputusan Gubernur

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menaikkan batas maksimal rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50 siswa per kelas di sekolah negeri menuai kontroversi. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah yang kini tengah mendapat sorotan tajam dari kalangan sekolah swasta.
Dalam rapat kerja Komisi V DPRD Jawa Barat, Selasa (8/7/2025), perwakilan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan tersebut, yang dinilai mengancam kelangsungan pendidikan swasta dan menyalahi kesepakatan sebelumnya.
Ketua FKSS SMK Jawa Barat, Ade Hendriana, menyatakan bahwa walau tujuan mencegah anak putus sekolah disepakati bersama, pelaksanaannya perlu ditinjau ulang. Ia menyebut kebijakan ini “ugal-ugalan” dan mengabaikan kontribusi sekolah swasta dalam sistem pendidikan.
“BMPS sepakat dengan Gubernur Jabar terkait Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah karena sesuai dengan tujuan BMPS. Oleh sebab itu karena tujuan sama maka sekolah swasta perlu dilibatkan. Terkait Kepgub, BMPS minta diperbaiki karena dianggap ugal-ugalan dan berpotensi digugat,” tegas Ade.
Menurutnya, jumlah siswa yang mendaftar di sekolah swasta anjlok hingga hanya 30 persen tahun ini, akibat daya tampung sekolah negeri yang meningkat drastis.
Editor : Agung Bakti Sarasa