get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Resmi Limpahkan Berkas Kasus Dokter Priguna ke Kejati

Berkas Kasus Dokter Priguna Cabuli Pasien RSHS Bandung Tak Kunjung P21, Ada Apa?

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:30 WIB
header img
Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS anestesi FK Unpad yang diduga memerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Berkas kasus dokter cabul Priguna Anugrah Pratama, tak kunjung dinyatakan P21 atau lengkap dan siap disidangkan. Sampai saat ini berkas perkara dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad yang diduga memperkosa pasien RSHS Bandung itu, masih mondar mandir dari Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan berkas perkara tersebut pada Selasa 10 Juni 2025. Kemudian, Kejati Jabar mengembalikan berkas itu ke penyidik Polda Jabar agar dilengkapi.

"Sebenarnya proses penyidikan sudah tuntas di kepolisian (Ditreskrimum Polda Jabar). Kemudian kami limpahkan ke jaksa. Jaksa mengeluarkan surat P19 untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Jaksa dalam rangka penuntutan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (10/7/2025).

Kombes Hendra menyatakan, penyidik telah melengkapi berkas itu dan kembali melakukan pelimpahan tahap pertama kurang lebih 2 minggu lalu. 

"Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari jaksa. Jadi, proses penyidikan kasus Priguna ini tidak berhenti, tetapi dalam proses. Kami menunggu hasil koordinasi dan kolaborasi dengan jaksa," ujar Kombes Hendra.

Ditanya kekurangan dalam berkas yang perlu dilengkapi penyidik, Kabid Humas menuturkan, berupa beberapa tambahan keterangan saksi. "Itu untuk membantu jaksa dalam rangka penuntutan," tutur Kabid Humas.

Diketahui, perbuatan keji dokter PPDS ini terbongkar setelah seorang korban melapor ke polisi. Dalam laporan itu, tersangka disebut menggunakan modus transfusi darah sebagai kedok untuk memperdaya korban. Korban diajak ke ruang 711 lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, lalu disuntik obat bius hingga tidak sadarkan diri.

Saat korban tak berdaya, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dari penyelidikan polisi, ditemukan bahwa empat orang menjadi korban, termasuk pasien dan keluarga pasien.

Tersangka ditangkap penyidik di salah satu apartemen di Bandung setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan barang bukti di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tim Pusdokkes Mabes Polri mengidentifikasi DNA sperma yang ditemukan di kondom di ruang kejadian cocok dengan profil DNA Dokter Priguna. Hal ini menguatkan dialah pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Dari hasil DNA, bisa dipastikan pelaku hanya satu orang, tidak ada DNA laki-laki lain," kata Kombes Surawan.

Swab juga telah diambil dari tiga tempat tidur yang ada di ruang 711. Ketiga tempat tidur, yakni bed 2, 3, dan 4, diduga digunakan pelaku saat melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sejumlah alat bukti telah disita dan kini masih diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.

Sementara itu, kadar obat bius yang digunakan oleh tersangka masih dalam tahap uji laboratorium. Hasil toksikologi dalam darah korban belum keluar dan akan segera diumumkan setelah hasil lengkap diperoleh.

"Kalau sudah lengkap dari Puslabfor, nanti kami sampaikan," ujar Surawan.

Dengan kelengkapan berkas perkara (P21), Kejati Jabar akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau. Proses persidangan akan menentukan nasib Priguna atas kejahatan seksual berat yang telah mengguncang dunia medis dan masyarakat luas.

Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran etik dan hukum, sekotor apa pun disembunyikan di balik jas putih, tetap akan terbongkar.
 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut