bank bjb Laporkan Kasus Fraud Rp2,1 Miliar, Pelaku Internal Diamankan

“Untuk saat ini pendalaman kami menunjukkan satu pelaku yang melakukan,” tegas Luthfi.
Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menanggapi insiden ini, bank bjb menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal dan secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan. Proses investigasi internal telah dilakukan dan saat ini kami juga telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang,” ujar Ayi Subarna, Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, dalam keterangan tertulis.
Ayi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sistem pengawasan dan pengendalian internal bank yang berjalan secara efektif. Begitu ditemukan indikasi penyimpangan, bank langsung menghentikan keterlibatan pelaku dalam kegiatan operasional dan mengambil langkah korektif lainnya.
Editor : Rizal Fadillah