IAW Kritik Pengawasan Pasar Modal, 3 Emiten Jadi Sorotan

IAW menuntut agar nilai kuota yang hangus wajib diungkap secara jelas, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan penertiban etika perusahaan digital. Ia juga mendorong adanya restitusi publik serta membuka peluang gugatan class action.
Surat kedua menyoroti PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang disebut memperpanjang konsesi ruas tol Cawang–Priok–Pluit hingga tahun 2060 tanpa pemberitahuan resmi kepada publik. IAW menyebut, kebijakan itu berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 dan berdampak besar terhadap valuasi saham.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikutip IAW juga mengungkap pelanggaran berat: pembebanan biaya tol Rp1,2 triliun ke APBN pada 2015, proyek penunjukan langsung senilai Rp1,5 triliun pada 2018, dan tunggakan kontribusi negara sebesar Rp320 miliar pada 2023.
"Lebih mencurigakan, saham CMNP melonjak 139% dalam 5 hari Januari 2025 tanpa informasi material. BEI hanya keluarkan status Unusual Market Activity (UMA), lalu bungkam," ucap Iskandar.
Surat ketiga menyoroti lonjakan 300 persen saham PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) dalam tiga hari menjelang akuisisi oleh First Resources Ltd dari Singapura. Padahal, laporan audit negara mencatat tunggakan PPh Rp14,3 miliar, iuran reboisasi Rp120 miliar, PBB Rp28 miliar, serta dugaan praktik transfer pricing ke anak usaha di Singapura dengan harga 30 persen di bawah harga pasar global.
Editor : Abdul Basir