Ini Tampang 13 Tersangka Sindikat Peradagangan Bayi, Ada Lansia Berumur 59 Tahun

Setelah bayi berusia di atas 2-3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi- bayi tersebut dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan oleh YN. Penyerahan bayi tergantung arahan L.
Selanjutnya, bayi-bayi tersebut dipindahkan ke Pontianak oleh L melalui AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi seperti, akte kenal lahir, dan paspor. Untuk dokumen itu, tersangka AHA melakukan pemalsuan.
Selain membuat dokumen bayi, tersangka AHA juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi kedalam kartu keluarga (KK), dan mendapat im alan sebesar Rp5 juta-Rp6 juta.
Selama berada dipontianak, bayi-bayi tersebut, diasuh oleh beberapa pengasuh yang berada dibawah kendali tersangka AHA. Setiap pengasuh mendapat bayaran sebesar Rp2,5 juta per anak.
"Bayi-bayi itu selanjutnya diadopsi secara ilegal di Singapura. Korban berangkat ke luar negeri sesuai data imigrasi dan dokumen. Sebanyak 15 bayi telah dijual ke Singapura, berusia sekitar 5-14 bulan," ujar Kombes Hendra.
Editor : Agus Warsudi