Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saham BYAN Dibidik Haji Isam? Iskandar Sitorus Soroti Alarm Pengawasan Pasar Modal
Advertisement . Scroll to see content

IAW Soroti 5 Dugaan Pelanggaran Hukum Berat di Kasus Chromebook Kemendikbud!

Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:19 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
IAW Soroti 5 Dugaan Pelanggaran Hukum Berat di Kasus Chromebook Kemendikbud!
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

5. UU Keuangan Negara: Pemborosan anggaran hingga Rp1,98 triliun akibat pengadaan tanpa dasar kebutuhan dan tidak ada evaluasi pasca-pengujian.

Iskandar menjelaskan, langkah yang dilakukan Kejagung dan KPK merupakan operasi dismantling. Artinya, Kejagung fokus pada perangkat dan vendor, sementara KPK menggali jejak aliran komersial serta potensi pengaruh kebijakan oleh korporasi global.

“Bila keduanya disinergikan, maka akan terbongkar bukan hanya skema korupsi lokal, tetapi jejaring pengaruh transnasional dalam keputusan negara,” ujar Iskandar.

IAW merekomendasikan lima langkah strategis untuk menuntaskan kasus tersebut, yakni Audit gabungan Kejagung–KPK atas seluruh aspek pengadaan dan layanan, Permintaan dokumen kontrak GCP dan Chromebook melalui skema mutual legal assistance (MLA), Pemeriksaan oleh BSSN dan Kominfo terkait risiko keamanan data pelajar, Hearing DPR terhadap Google Indonesia dan Datascrip, dan Penguatan UU PDP untuk melarang penyimpanan data pelajar di luar negeri tanpa izin eksplisit.

“Ini lebih dari kasus korupsi. Tak cukup membongkar koperasi korup, kita harus bongkar seluruh sistem, dari perangkat keras hingga layanan cloud, agar data dan kebijakan digital anak bangsa benar-benar berada di tangan rakyat, bukan korporasi,” ungkapnya.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut