IAW Soroti 5 Dugaan Pelanggaran Hukum Berat di Kasus Chromebook Kemendikbud!

Sebelumnya, Kejagung mengidentifikasi indikasi pelanggaran pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pengadaan tanpa justifikasi teknis.
“Yang terjadi adalah operasi gabungan, sebuah lompatan ganda dalam membongkar modus kejahatan digital lintas lembaga,” katanya.
Iskandar menyebut nilai kontrak layanan Google Cloud mencapai Rp250 miliar per tahun selama lima tahun, mencakup penyimpanan data, sistem operasi, analitik, dan integrasi aplikasi. Namun, penggunaan layanan tersebut tidak diimbangi dengan transparansi dan perlindungan hukum terhadap data pelajar Indonesia.
“Tapi ironisnya, data anak didik Indonesia, dari identitas, pola belajar, hingga kebiasaan digital berpotensi disimpan dan dikelola oleh pihak asing. Tanpa persetujuan publik, tanpa perlindungan hukum, tanpa transparansi,” ujarnya.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperkuat indikasi pelanggaran. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya harga antar-batch Chromebook fluktuatif tanpa dasar teknis, spesifikasi teknis dikunci hanya untuk vendor tertentu, dan sebanyak 685 ribu unit Chromebook (28%) menganggur di gudang. Tak hanya itu, proyek tersebut juga tidak memiliki evaluasi pasca-uji coba sejak 2019.
Editor : Abdul Basir