get app
inews
Aa Text
Read Next : IAW Desak Audit Nasional! Terungkap Aset Negara Rp17.450 Triliun Raib di Kawasan Elite

IAW Soroti 5 Dugaan Pelanggaran Hukum Berat di Kasus Chromebook Kemendikbud!

Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:19 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

“Artinya, ini bukan hanya proyek gagal. Ini adalah rangkaian pelanggaran sistemik yang merugikan negara dan merusak integritas kebijakan pendidikan digital nasional,” tegas Iskandar.

Dari sisi hukum, IAW mencatat lima elemen utama yang menjadi dasar dugaan penyimpangan dalam kasus ini:

1. UU Tipikor (Pasal 2 dan 3): Indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang menguntungkan vendor tertentu, khususnya Datascrip sebagai rekanan tunggal.

2. UU PBJ (Pasal 22): Spesifikasi pengadaan didesain tertutup untuk vendor tertentu, melanggar prinsip pengadaan terbuka dan kompetitif.

3. UU PDP: Penggunaan Google Cloud tanpa mekanisme kontrol publik dianggap sebagai potensi pelanggaran hak privasi data anak-anak.

4. UU Pengaruh Tidak Sah terhadap Kebijakan Publik: Dugaan hubungan imbal balik antara investasi Google di sektor lain (termasuk Gojek) dan adopsi sistem operasi Google di Kemendikbudristek.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut