Penampakan Lily S Pengendali Sindikat Perdagangan Bayi saat Tiba di Polda Jabar

Sindikat ini memperdagangkan bayi asal Indonesia dengan modus adopsi. Perekrut mencari korban melalui media sosial Facebook. Setelah itu, pelaku akan bertemu dengan orang tua korban.
Lewat iming-iming uang jutaan rupiah, transaksi pun terjadi antara orang tua korban dengan pelaku. Tersangka menawari orang tua korban uang antara Rp10 juta-Rp16 juta. Jika sepakat, bayi yang lahir akan dibawa oleh pelaku dan ditempatkan di rumah penampungan di Kabupaten Bandung. Setelah berusia 2-3 bulan, bayi dibawa ke Pontianak.
Di Pontianak, tersangka membuatkan identitas palsu untuk bayi, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Paspor.
Setelah selesai, pelaku yang mengaku sebagai orang tua kandung bersama korban berangkat ke Singapura untuk bertemu calon orang tua angkat atau adopter.
Akibat perbuatannya, 14 tersangka kasus perdagangan bayi itu dijerat pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi