get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugur Saat Tugas di Acara Pernikahan Putri Karlina, Polda Jabar Turut Berbelasungkawa

Penampakan Lily S Pengendali Sindikat Perdagangan Bayi saat Tiba di Polda Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:36 WIB
header img
Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69), tersangka utama kasus perdagangan bayi lintas negara, saat digelandang polisi. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69), tersangka utama kasus perdagangan bayi lintas negara, berhasil ditangkap polisi. Perempuan lansia itu tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (18/7/2025).

Saat keluar dari mobil polisi yang membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Lily S yang mengenakan jaket hitam bergaris merah dan putih di bagian lengan, berusaha menutupi wajah dengan kain. Wajahnya menunduk dan langkahnya pelan. 

Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Lily hingga masuk gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Peran Lily dalam sindikat ini bukan kaleng-kaleng. Lily sebagai agen Indonesia yang mengendalikan bisnis gelap perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura. Lily juga diduga sebagai penyandang dana sindikat perdagangan bayi itu.

Selain pengendali dan penyandang dana sindikat, Lily juga berperan sebagai penghubung antara orang tua palsu dengan calon orang tua angkat atau adopter di Singapura.

Lily S sempat dinyatakan buron sepekan pascapenangkapan 13 anak buahnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Selain Lily, polisi juga menetapkan Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58) dan Wiwit sebagai buron dalam kasus ini.

Diketahui, tersangka Lily S ditangkap petugas imigrasi di Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat siang. Penangkapan itu merupakan hasil kerja sama antara Polda Jabar dengan Imigrasi. 

Nama Lily S mencuat setelah 13 tersangka anggota sindikat perdagangan bayi berhasil ditangkap polisi di Bandung, Jakarta, dan Pontianak.

"Benar (Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai ditangkap) di Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Dengan tertangkapnya Lily S, berarti total tersangka kasus perdagangan bayi asal Jabar yang telah ditangkap sebanyak 14 orang. Dua tersangka lain, Wiwit dan Yuyun Yunengsih alias Mama Yuyun (46), masih buron atau dalam perburuan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 lalu dan menjual 25 bayi asal Jabar. Sebanyak 15 bayi di antaranya telah diadopsi oleh orang tua angkatnya di Singapura dan beralih kewarganegaraan. 

Enam bayi berhasil diselamatkan petugas Polda Jabar. Sedangkan empat bayi belum diketahui kebaradaannya sampai saat ini. Tersangka mengaku, empat bayi itu ditolak masuk ke Singapura.

Sindikat ini memperdagangkan bayi asal Indonesia dengan modus adopsi. Perekrut mencari korban melalui media sosial Facebook. Setelah itu, pelaku akan bertemu dengan orang tua korban.

Lewat iming-iming uang jutaan rupiah, transaksi pun terjadi antara orang tua korban dengan pelaku. Tersangka menawari orang tua korban uang antara Rp10 juta-Rp16 juta. Jika sepakat, bayi yang lahir akan dibawa oleh pelaku dan ditempatkan di rumah penampungan di Kabupaten Bandung. Setelah berusia 2-3 bulan, bayi dibawa ke Pontianak.

Di Pontianak, tersangka membuatkan identitas palsu untuk bayi, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Paspor.

Setelah selesai, pelaku yang mengaku sebagai orang tua kandung bersama korban berangkat ke Singapura untuk bertemu calon orang tua angkat atau adopter.

Akibat perbuatannya, 14 tersangka kasus perdagangan bayi itu dijerat pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut