Sekretaris IAW Sorot Rangkap Jabatan Wamen: Cemari Komitmen Efisiensi Presiden Prabowo

“Padahal, publik paham bahwa efisiensi sejati bukan sekadar hemat anggaran, tapi juga soal moralitas tata kelola. Jika jabatan komisaris hanya dijadikan ‘gaji tambahan’ bagi pejabat, lalu di mana letak teladan yang ingin ditunjukkan?” tegasnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengkritik tajam narasi yang menyebut pertimbangan Mahkamah Konstitusi tidak mengikat. Menurutnya, pemikiran seperti itu hanya akan menggerus wibawa konstitusi dan mengesankan bahwa hukum hanya ditaati ketika bersifat eksplisit.
“Padahal, sejarah membuktikan bahwa negara ini sudah berkali-kali mengikuti pertimbangan MK tanpa harus menunggu amar yang tegas,” katanya.
Untuk memperkuat pandangannya, Iskandar merinci lima putusan MK yang menunjukkan betapa kuatnya daya normatif pertimbangan MK dalam mempengaruhi kebijakan teknis pemerintahan:
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat → melahirkan Permendagri No. 52/2014 dan PermenLHK No. 21/2019.
Editor : Abdul Basir