get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Bangga Jawa Barat Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2025

Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jabar, Polda Jabar Sita 8,4 Kg Sabu-5,9 Kg Ganja

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:10 WIB
header img
Ditresnarkoba Polda Jabar menunjukkan tersangka jaringan narkotika Aceh-Jabar. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar," ucap Kombes Albert.

Dirresnarkoba menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.

”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” kata Dirresnarkoba.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut