Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jabar, Polda Jabar Sita 8,4 Kg Sabu-5,9 Kg Ganja
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:10 WIB
"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar," ucap Kombes Albert.
Dirresnarkoba menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.
”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” kata Dirresnarkoba.
Editor : Agus Warsudi