get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Jabar Mediasi Persoalan Doxing yang Melibatkan Diskominfo dan Neni Nur Hayati

Desak Perlindungan Hukum, LBH-AP Muhammadiyah Soroti Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati

Minggu, 03 Agustus 2025 | 13:21 WIB
header img
Neni Nur Hayati. (Foto: iNews/ Rizal Fadillah)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH-AP PP Muhammadiyah) menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap serangan digital yang dialami oleh peneliti dan aktivis masyarakat sipil, Neni Nur Hayati.

Serangan tersebut meliputi peretasan akun pribadi, penyebaran data pribadi (doxing), ancaman kekerasan hingga pembunuhan, serta kampanye disinformasi yang sistematis.

Menurut LBH-AP, aksi ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi dan keamanan individu. Karena Neni adalah perempuan pembela hak asasi manusia (HAM), maka tindakan ini dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Awal Mula Serangan Digital

Serangan ini bermula dari unggahan video klarifikasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta empat akun resmi lainnya pada 15 Juli 2025.

Dalam video tersebut, wajah Neni ditampilkan tanpa izin, yang kemudian memicu serangan digital massif terhadapnya pada 15–16 Juli 2025.

Padahal, Neni tidak pernah menyebut nama Dedi Mulyadi secara eksplisit dalam konten TikTok-nya. Klarifikasi tersebut dianggap salah sasaran dan berujung pada pembungkaman kritik yang seharusnya dijamin oleh negara.

Langkah Hukum dan Tanggapan Pemerintah

Menanggapi kejadian ini, LBH-AP PP Muhammadiyah memberikan bantuan hukum dan mengirimkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Diskominfo Jabar pada 21 Juli 2025. Somasi tersebut berisi tuntutan:

  1. Menghapus (take down) video yang menampilkan wajah Neni;
  2. Meminta maaf secara terbuka kepada Neni;
  3. Menghapus seluruh konten lain yang menyebarkan wajah Neni di luar akun pemerintah.

Diskominfo Jabar membalas somasi tersebut pada 24 Juli 2025 dengan menyatakan kesediaannya untuk menghapus video. Namun, mereka belum menunjukkan itikad baik dalam bentuk permintaan maaf atau langkah lanjutan terhadap konten-konten lain yang memicu serangan digital.

Tanggung Jawab Negara Menurut Hukum

Menurut LBH-AP PP Muhammadiyah, pemerintah tidak bisa lepas tangan karena konten awal berasal dari akun resmi pemerintah.

Negara, dalam hal ini Pemprov Jabar, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warganya dari serangan digital, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
  • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik;
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Desakan LBH-AP PP Muhammadiyah

LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak:

  1. Gubernur dan Pemprov Jabar segera meminta maaf secara terbuka;
  2. Melakukan pelaporan dan penghapusan konten yang mengandung ujaran kebencian dan ancaman terhadap Neni;
  3. Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan serangan digital terhadap Neni di platform manapun.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, LBH-AP akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, tata usaha negara, atau pelaporan pidana.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut