Desak Perlindungan Hukum, LBH-AP Muhammadiyah Soroti Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH-AP PP Muhammadiyah) menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap serangan digital yang dialami oleh peneliti dan aktivis masyarakat sipil, Neni Nur Hayati.
Serangan tersebut meliputi peretasan akun pribadi, penyebaran data pribadi (doxing), ancaman kekerasan hingga pembunuhan, serta kampanye disinformasi yang sistematis.
Menurut LBH-AP, aksi ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi dan keamanan individu. Karena Neni adalah perempuan pembela hak asasi manusia (HAM), maka tindakan ini dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Awal Mula Serangan Digital
Serangan ini bermula dari unggahan video klarifikasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta empat akun resmi lainnya pada 15 Juli 2025.
Dalam video tersebut, wajah Neni ditampilkan tanpa izin, yang kemudian memicu serangan digital massif terhadapnya pada 15–16 Juli 2025.
Padahal, Neni tidak pernah menyebut nama Dedi Mulyadi secara eksplisit dalam konten TikTok-nya. Klarifikasi tersebut dianggap salah sasaran dan berujung pada pembungkaman kritik yang seharusnya dijamin oleh negara.
Langkah Hukum dan Tanggapan Pemerintah
Menanggapi kejadian ini, LBH-AP PP Muhammadiyah memberikan bantuan hukum dan mengirimkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Diskominfo Jabar pada 21 Juli 2025. Somasi tersebut berisi tuntutan:
Diskominfo Jabar membalas somasi tersebut pada 24 Juli 2025 dengan menyatakan kesediaannya untuk menghapus video. Namun, mereka belum menunjukkan itikad baik dalam bentuk permintaan maaf atau langkah lanjutan terhadap konten-konten lain yang memicu serangan digital.
Tanggung Jawab Negara Menurut Hukum
Menurut LBH-AP PP Muhammadiyah, pemerintah tidak bisa lepas tangan karena konten awal berasal dari akun resmi pemerintah.
Negara, dalam hal ini Pemprov Jabar, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warganya dari serangan digital, sebagaimana diatur dalam:
Desakan LBH-AP PP Muhammadiyah
LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak:
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, LBH-AP akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, tata usaha negara, atau pelaporan pidana.
Editor : Rizal Fadillah