Pemprov Jabar Optimistis Menang di PTUN: Pendidikan Anak Tak Boleh Dikorbankan

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap sepenuhnya menghadapi gugatan hukum atas kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan oleh sejumlah pihak yang mewakili forum sekolah swasta, dengan dalih keberadaan kebijakan tersebut berpotensi merugikan kelangsungan pendidikan swasta.
Namun Pemprov Jabar menegaskan bahwa program ini justru menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus implementasi konstitusi yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
“Saya sangat yakin (menang di PTUN), karena kebijakan ini dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat, dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah masyarakat. Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat, dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2025).
Krisis Akses Pendidikan Jadi Latar Belakang PAPS
Kebijakan PAPS dirumuskan sebagai respons atas melonjaknya angka anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tercatat:
385 siswa tercatat putus sekolah jenjang SMA/SMK pada 2023–2025,
133.258 lulusan SMP tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya,
Total terdapat 199.643 anak yang tidak melanjutkan sekolah.
Dari sekitar 834 ribu lulusan SMP tahun 2025, hanya sekitar 564 ribu yang mendaftar ke SMA/SMK negeri, sementara daya tampung sekolah negeri hanya 306 ribu. Artinya, ada lebih dari 270 ribu anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Untuk mengatasi kesenjangan ini, Pemprov Jabar melalui PAPS menambah kapasitas rombongan belajar (rombel) dengan kuota tambahan hingga 113.126 siswa. Namun realisasi hanya mencapai sekitar 46 ribu siswa, sisanya diarahkan ke sekolah swasta, madrasah, atau pendidikan non-formal.
“Kalau ini tidak dilakukan Pak Gubernur, maka angka anak tidak sekolah akan semakin memburuk. Kita sedang berhadapan dengan krisis akses pendidikan,” jelas Purwanto.
Sekolah Swasta Tetap Dilibatkan, Bantuan BPMU Disalurkan
Menanggapi kekhawatiran dari pihak sekolah swasta, Pemprov Jabar menegaskan bahwa sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi. Pemerintah bahkan menyalurkan Hibah BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) guna mendukung pembiayaan operasional sekolah swasta.
“Kita membuka ruang dialog. Kami tak menutup mata atas peran sekolah swasta. Tapi mari kita berpikir jernih, apa yang lebih utama dari memastikan anak-anak tetap bersekolah?” ujar Yogi Gautama, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar.
Didukung Kajian Yuridis yang Kuat
Dari sisi legalitas, kebijakan PAPS diklaim telah melalui kajian menyeluruh dari berbagai aspek hukum. Tim Advokasi Hukum Pemprov Jabar yang terdiri dari unsur Jabar Istimewa, Biro Hukum, dan kuasa hukum eksternal, menyatakan tidak ditemukan satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
“Kami sudah periksa dari UUD 1945, UU Sisdiknas, hingga Permendikbud, tidak ada satu pun regulasi yang dilanggar. Ini murni kebijakan publik untuk menjamin hak dasar warga negara,” terang Jutek Bongso, dari tim advokasi.
Tim hukum juga menekankan bahwa gugatan semestinya tak mengorbankan kepentingan anak-anak yang telah terbantu melalui kebijakan tersebut.
“Kalau nanti pemerintah kalah, lalu bagaimana nasib puluhan ribu anak yang sudah masuk sekolah melalui program ini? Apa mereka harus dikorbankan? Itu pertanyaan mendasar yang kami ajukan,” tambah Ruli Panggabean, rekan Jutek dalam tim kuasa hukum.
Kebijakan Tetap Berjalan, Proses Hukum Dikawal
Meskipun proses hukum berjalan, Pemprov Jabar memastikan bahwa implementasi program PAPS tetap dilanjutkan demi menjamin hak pendidikan anak-anak yang belum tertampung di sekolah negeri.
“Ini bukan sekadar program, tapi bentuk keberpihakan negara. Kami akan kawal hingga tuntas demi masa depan generasi Jawa Barat,” tutup Purwanto.
Sementara itu, tim hukum pemerintah telah menghadiri panggilan pertama di pengadilan dan menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum, termasuk kemungkinan mediasi.
Pemerintah juga berharap, melalui dialog yang konstruktif dan argumen hukum yang kuat, pihak penggugat dapat mempertimbangkan kembali untuk mencabut gugatan demi kepentingan pendidikan generasi muda Jawa Barat.
Editor : Agung Bakti Sarasa