get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Sumedang Apresiasi Kejari atas Pemulihan Dana Daerah Rp13,9 Miliar dari Sektor Pajak

Dua Direktur PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak Tambang di Jabar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:22 WIB
header img
ILustrasi Korupsi. (Foto: Pixabay)

Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya

Dalam proses pengembangan kasus, Kejari akan melibatkan ahli, auditor, dan barang bukti untuk menghitung potensi kerugian negara lainnya. Saat ini, kerugian sementara tercatat Rp3 miliar dari sektor pajak dan penambangan ilegal.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31/1999, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Sumedang mengimbau agar pengusaha tambang taat peraturan dan tertib dalam membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Sumedang.

Sebagai informasi, kedua tersangka aktif di PT Jasa Sarana sejak masa pemerintahan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum di Jawa Barat. Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan audit investigatif seluruh BUMD.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut