Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sumedang Apresiasi Kejari atas Pemulihan Dana Daerah Rp13,9 Miliar dari Sektor Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Dua Direktur PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak Tambang di Jabar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:22 WIB
  • author Susana
Dua Direktur PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak Tambang di Jabar
ILustrasi Korupsi. (Foto: Pixabay)

Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya

Dalam proses pengembangan kasus, Kejari akan melibatkan ahli, auditor, dan barang bukti untuk menghitung potensi kerugian negara lainnya. Saat ini, kerugian sementara tercatat Rp3 miliar dari sektor pajak dan penambangan ilegal.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31/1999, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Sumedang mengimbau agar pengusaha tambang taat peraturan dan tertib dalam membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Sumedang.

Sebagai informasi, kedua tersangka aktif di PT Jasa Sarana sejak masa pemerintahan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum di Jawa Barat. Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan audit investigatif seluruh BUMD.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut