get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Motif Tersangka Prio dan Ririn Habisi Nyawa Sachroni Sekeluarga di Indramayu

Tampang Ririn Otak Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu

Selasa, 09 September 2025 | 16:05 WIB
header img
Ririn alias Sobirin atau R (34), otak pembunuhan 5 orang sekeluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ririn alias Sobirin (35), tersangka otak atau pelaku utama pembunuhan 5 orang sekeluarga di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/8/2025) malam-Sabtu (30/8/2025) dini hari. Tersangka R tersanyata berstatus residivis kasus penganiayaan berat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Safari mengatakan, jeruji besi penjara tak membuat R jera melakukan kejahatan.

"Salah satu (pelaku) adalah residivis, pasal penganiayaan berat. R itu pelaku utama," kata Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Dalam aksi keji menghabisi nyawa lima orang, ujar Kombes Ade, R dibantu temannya berinisial Prio alias P (29), dengan iming-iming uang Rp100 juta. Tersangka P baru pertama kali melakukan kejahatan.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan P dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Ini sadis, sadis betul, langsung dalam satu hari, dia (R) menghabiskan 5 nyawa sekaligus dan menguburkan di halaman belakang, sehingga pantas untuk diganjar hukuman paling berat," ujar Kombes Ade.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap motif tersangka Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R) secara keji menghabisi Sachroni (76) sekeluarga di rumah korban, Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/9/2025) dini hari. Hasil penyidikan, tersangka R dan P dendam dan sakit hati terhadap korban Budi Awaludin.

Kedua pelaku secara keji membunuh Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan menjadi korban kekejian dua pelaku tersebut. 

Peristiwa ini pertama kali diketahui warga pada Senin 1 September 2025, di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Paoman. Jasad ditemukan dalam keadaan terkubur di area belakang rumah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa bermula dari tersangka R menyewa mobil Avanza milik korban Budi Awaludin dengan tarif Rp750.000.

Namun mobil itu mogok saat hendak digunakan. R meminta uangnya dikembalikan. Tetapi korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk membeli sembako.

"Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Kabid Humas.

Pada 29 Agustus hingga 30 Agustus 2025, tersangka R dan P melakukan aksi kejinya. Empat korban dihantam pipa besi di bagian kepala hingga tewas. Sedangkan tersangka P membunuh bayi B berusia 8 bulan dengan menenggelamkan korban ke baskom berisi air.

"Usai menghabisi korban, keduanya mencari barang berharga dan menemukan uang tunai Rp7 juta, perhiasan emas, tiga unit handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh R," ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, tersangka R dan P membawa salah satu mobil milik korban ke hotel di Jatibarang, Indramayu dan menyewa sebuah kamar. Emas hasil rampasan milik korban dijual di Pasar Mambo, Indramayu.

Kemudian, P menjual emas dengan harga Rp3 juta untuk membeli terpal. Pada Sabtu 30 Agustus 2025, kedua pelaku menyeret lima jenazah korban ke halaman belakang menggunakan terpal dan menguburnya dalam satu liang sedalam 2 meter dan lebar 4 meter.

"Mereka juga merapikan kondisi rumah, dan membawa mobil korban. Mereka melemparkan barang bukti berupa pipa itu ke Sungai Cimanuk," tutur Kabid Humas.

Setelah itu, kedua pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke beberapa kota untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi. Tak hanya itu, mereka pun sempat menggadaikan mobil korban kepada Evan untuk mengelabui kepolisian.

"Mereka kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu pada Minggu (7/9/2025). Mereka berencana  menjadi anak buah kapal (ABK). Namun pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin 8 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder," ucap Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut