Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi terhadap Anak Kandung
Diberitakan sebelumnya, Rio Damas Putra, kuasa hukum NAT mengatakan, kliennya berkunjung ke kediaman ayahnya ustaz EE di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada 4 Juli lalu. Kedatangan NAT untuk bersilaturahmi dan menanyakan uang bulanan yang biasa dikirim oleh ayahnya itu.
Namun, kata Rio, NAT mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan diduga terjadi kekerasan pemukulan terhadap korban NAT. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh ustaz EE, nenek, kakak ustaz EE, dan bibi atau adik ustaz EE.
"KDRT tersebut direkam oleh NAT mengunakan handphone. Tetapi, handphone korban disita oleh keluarga ayahnya dan sampai saat ini belum dikembalikan," kata Rio.
Rio menjelaskan, setelah tahu kondisi anaknya, ibu korban AM melaporkan dugaan kekerasan dan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Bandung. NAT divisum dan mendapatkan pendampingan.
Editor : Agus Warsudi