get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Agung Lantik Katarina Endang Sarwestri Jadi Kajati Jabar, Gantikan Ade T Sutiawarman

Usulan Kejati Bicara Sunda Dipecat, TbHasanuddin: Melukai Perasaan Masyarakat Jabar

Selasa, 18 Januari 2022 | 09:13 WIB
header img
Anggota DPR RI TB Hasanudin

JAKARTA, INews.id – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan yang meminta agar Kejaksaan Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.

 

Hasanuddin menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda. "Usulan saudara Arteria yang meminta agar Jaksa Agung memecat  seorang Kajati karena menggunakan Bahasa Sunda, menurut  hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda," tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

 

Ia menegaskan dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang dipecat dari jabatannya dilatarbelakangi karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.

"Pernyataan sdr Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan  berat dan harus dipecat," kata politisi dari daerah pemilihan  Dapil IX Jabar ini.

 

Ia berpendapat mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain. Tetapi, tegas Hasanuddin sebaiknya diingatkan saja , dan tak perlu diusulkan untuk dipecat seperti penjahat saja .

 

"Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya   berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah  arogan, ingat  setiap saat  rakyat akan  mengawasi dan menilai kita," tegasnya. (*)

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut