Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rakerwil PSI Jawa Barat, Kaesang Pastikan Struktur Partai Rampung 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

RUU Perampasan Aset Jadi Dua Mata Pisau, PSI Jabar Dorong Pengesahan Demi Lawan Korupsi

Jum'at, 19 September 2025 | 21:26 WIB
  • author Susana
RUU Perampasan Aset Jadi Dua Mata Pisau, PSI Jabar Dorong Pengesahan Demi Lawan Korupsi
PSI Jawa Barat menggelar diskusi publik RUU Perampasan Aset di Bandung. Foto: ist.

Disisi lain, Ronald Aristone Sinaga, Wakil Ketua DPW PSI Jawa Barat atau akrap disapa Bro Ron menyebut tidak mempermasalahkan terkait kekurangan draf RUU perampasan aset. Menurutnya Indonesia harus berani memulai demi menindak para koruptor.

"Rakyak gak mau tau, yang rakyat mau para koruptor itu dimiskinkan, ditangkap. Jadi urgensinya RUU perampasan aset ini adalah kita mulai dari sekarang, terlepas ada kekurangan nanti ke depan akan perbaiki," ucapnya.

Selain itu, Presiden BEM Unisba Kamal Rahmatullah Presiden Mahasiswa UNISBA menilai RUU persampasan aset merupakan solusi dari kurangnya mekanisme tindak pidana korupsi. Akan tetapi bisa menjadi dua mata pisau.

"Disisi lain bisa memberik efek jera, tapi bisa menjadi alat kekuasaan," ujarnya.

Salah satu peserta, Irwan, pengemudi ojek online (Ojol), mengapresiasi forum diskusi ini. Dikatakannya hanya PSI yang mau menerima diskusi dari semua kalangan terutama Ojol.

“Sebagai masyarakat biasa saya mendukung RUU ini segera disahkan,” ucapnya.

Acara diskusi tersebut ditutup dengan deklarasi anti korupsi. Diskusi ini diharapkan bisa memberikan wawasan lebih luas bagi masyarakat mengenai urgensi RUU Perampasan Aset sekaligus membuka ruang dialog agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan efektif.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut