Polres Garut Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, 3 Orang Ditangkap
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polres Garut berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Polisi menangkap tiga orang dan menyita 1.223 lembar uang palsu pecahan 100.000 siap edar.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (47), warga Kabupaten Bandung, RP (26), warga Kabupaten Serang, Banten, dan DS (27), warga Kabupaten Pangandaran. Mereka ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut pada Kamis (18/9/2025) sore.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencetak uang palsu di salah satu rumah kontrakan.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang siap diedarkan dan ratusan lembar lainnya yang masih dalam proses produksi,” kata Kasatreskrim dalam rilis dikutip Kamis (24/9/2025).
AKP Joko menyatakan, selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti mesin pres, printer, screen sablon, tinta, dan laptop. Bahkan ditemukan pula bahan baku uang palsu berupa kertas khusus dan pita pengaman.
Menurut AKP Joko, tersangka A berperan sebagai pemodal dan penyedia alat. Sedangkan RP dan DS membantu proses pencetakan, dari memasang benang pengaman hingga memotong lembaran uang palsu.
“Modus mereka terbilang rapi. Uang palsu dicetak menyerupai aslinya dengan menggunakan peralatan sablon, lalu dipres dan dipotong. Namun tetap ada perbedaan jika diperiksa dengan seksama,” ujar AKP Joko.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama pecahan seratus ribu rupiah. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi