Polda Jabar Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, Amankan 10 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Kabid Humas menuturkan, narkoba yang paling banyak beredar di Jabar antara lain, sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras, dan psikotropika ekstasi.
"Yang paling banyak peminatnya itu ganja dan tembakau sintetis, karena mungkin cara pembuatannya mudah. Bahkan pelaku pembuatan tembakau sintetis masih pelajar," tutur Kabid Humas.
Selain itu, kata Kombes Hendra, secara ekonomi, pendapatan besar dari narkoba membuat mereka untung dua kali lipat dari modal produksi. Misal, dari modal Rp20 juta bisa meraup untung Rp40 juta-Rp60 juta.
"Tersangka yang kami amankan berjumlah 317 orang sepanjang September 2025 terdiri atas 314 laki-laki, dan tiga perempuan. Mereka ini kaki tangan sindikat narkoba internasional," ucap Kombes Hendra.
Akibat perbuatannya, ujar Kabid Humas, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi