Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Vantara Dukung Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bandung Zoo
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2025 | 18:12 WIB
  • author Agus Warsudi
2 Terdakwa Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara
Kebun Binatang Bandung kembali beroperasi setelah sempat tutup satu hari. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Raden Bisma Bratakusuma dan Sri, dua terdakwa korupsi lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).

Dal tuntutannya, JPU meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. "Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata JPU.
 
Terdakwa Raden Bisma dan Sri dituntut bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Dalam tuntutannya, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Raden Bisma dan Sri disebut telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan adalah, kedua terdakwa belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan bergulir.

"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut