get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Kapolda Jabar ke Kebun Binatang Bandung Diklaim Buka Police Line, Begini Faktanya

2 Terdakwa Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2025 | 18:12 WIB
header img
Kebun Binatang Bandung kembali beroperasi setelah sempat tutup satu hari. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatan Bisma dan Sri, negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Perinciannya, Rp6 miliar untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Dua petinggi YMT itu didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, mereka pun didakwa Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut