Kepastian Hukum Aset SMAN 1 Bandung Terjamin, Pemprov Jabar Pastikan Tak Ganggu Proses Belajar

Ia menilai gugatan PLK sejak awal mengada-ada. Pasalnya, status hukum PLK sendiri sudah bermasalah sejak lama.
“Tahun 1960, PLK sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Namun pada 2017 bisa terbit lagi badan hukum mereka dan diakui negara. Ini jelas bermasalah,” tandasnya.
Meski begitu, Jutek meminta seluruh pihak di lingkungan sekolah tetap tenang dan tidak terpengaruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami himbau alumni, siswa, guru, maupun keluarga besar Semansa I: tetaplah belajar seperti biasa. Semua sudah ada yang mengurus. Kami, Tim Hukum Pemprov bersama Biro Hukum dan Disdik, akan mengurus ini secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Gubernur Jawa Barat memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Karena itu, tim hukum ditugaskan langsung untuk mengawal proses hingga tuntas.
“Pak Gubernur sangat serius menghadapi kasus ini. Beliau menugaskan kami untuk mengawal sampai selesai. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah