Curi Tas di Gempolsari Bandung, Pria Bernama Jhonny Ditangkap Polisi

"Korban Sofi melihat laki-laki itu berdiri di dekat mobilnya. Korban bergegas kembali ke mobilnya. Sedangkan pria itu pergi tergesa-gesa," kata Kapolsek Bandung Kulon, Selasa (14/10/2025).
Kompol Udi menjelaskan, korban Sofi curiga, lalu memeriksa barang-barang di dalam mobilnya. Ternyata tas miliknya hilang.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi," ujar Kompol Udin.
Upaya penyelidikan, tutur Kapolsek, membuahkan hasil. Lima jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Johnny Nasruddin (47) di kawasan Kebon Kopi, Cimahi.
"Dari tangan pelaku Jhonny, kami mengamankan barang bukti ponsel hasil kejahatan. Sedangkan tas dan surat-surat berharga di tas itu dibuang ke tempat sampah di kawasan Melong Green Garden," tutur Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kata Kompol Udin, tersangka Jhonny disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi