Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Vantara Dukung Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bandung Zoo
Advertisement . Scroll to see content

Dua Petinggi YMT Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:21 WIB
  • author Agus Warsudi
Dua Petinggi YMT Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Sidang vonis kasus korupsi sewa lahan Kebun Binatang Bandung. (Foto: Istimewa)

Dua petinggi YMT itu didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, mereka pun didakwa Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut