Gotong Royong Sosial Versi Syariah: Dana Zakat Boleh Dipakai Bayar Iuran JKK dan JKM

Peluncuran fatwa ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung, Suci Moch Faisal, turut memberikan tanggapan:
“Fatwa ini memberikan ketenangan dan landasan kuat bagi masyarakat pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan berbagai pihak, perlindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk gotong royong sosial untuk saling menanggung dalam kebaikan.”
Fatwa ini membuka peluang bagi pekerja rentan di Bandung untuk mendapatkan perlindungan sosial lebih luas, terutama melalui dukungan zakat, infak, dan sedekah.
“Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan transparan dan efektif, demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Faisal.
Editor : Agung Bakti Sarasa