Gotong Royong Sosial Versi Syariah: Dana Zakat Boleh Dipakai Bayar Iuran JKK dan JKM

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelas Huda.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini. Menurutnya, fatwa MUI memberi landasan kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial.
“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ujar Eko.
BPJS Ketenagakerjaan pun akan menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS, untuk memastikan implementasi program berjalan tepat dan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Editor : Agung Bakti Sarasa