Panyileukan Bandung Geger! Dukun Cabul Perkosa Gadis 17 dengan Modus Pengobatan
Kapolrestabes menduga masih ada korban korban lain tetapi tidak melapor ke polisi. "Silakan, jika memang ada yang mengetahui korban lain, silakan melaporkan," ujarnya.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka UFK disangkakan melanggar Pasal 81 Junto 76D, Pasal 82 Junto 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti, Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Dengan Pasal 6, Pasal 5, Undang-Undang Tindak Bidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, UFK juga dijerat Pasal 41, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.
"Kami terapkan pasal berlapor terhadap tersangka UFK dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolrestabes.
Dalam proses hukum kasus ini, korban I mendapatkan pendampingan dari penyidik Unit PPA dan diberikan konseling psikologi.
Sementara itu, warga Panyileukan, menuntut kasus dukun cabul UFK diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan warga mengusir UFK dari Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan.
Anang (47), warga mengatakan, pelaku UFK membuka jasa pengobatan tradisional. Praktik pengobatan itu dibuka sejak 2010.
"Jadi dia (UFK) ngakunya mah bisa mengobati berbagai macam penyakit. Namun gak tahu kebenarannya. Saat pengobatan di lantai dua rumah pelaku, korban disuruh buka baju terus dilecehkan," kata Anang.
Anang menyatakan, jumlah korban sekitar 10 orang. Namun, beberapa korban enggan bersuara dan melapor ke polisi.
Editor : Agus Warsudi