Ratusan Pemilik dan Penghuni Apartemen The Jardin Bandung Tuntut Kurator Diganti
Sementara itu, Nurdin Muhammad SH MH, kuasa hukum PT KKH yang telah dipailitkan dalam keterangan pers di Bandung menegaskan, sejak PT KKH dipailitkan, pemenuhan kewajiban PT KKH sebagai pelaku pembangunan menjadi tanggung jawab kurator.
“Kurator harus bertindak profesional dan bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban, tidak hanya terhadap keamanan gedung dengan Penyelesaian Sertifikat Laik Fungsi (SLF), namun juga kewajiban terhadap pemilik (pembeli)," kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan, selain itu, kurator berkewajiban melakukan pertelaan atau menyelesaikan pemecahan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), melakukan AJB, serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak, serta memenuhi hak-hak pemilik dan penghuni serta karyawan.
"Itu semua sudah menjadi kewenangan dan kewajiban hukum kurator,” ujar Nurdin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak hakim pengawas pada PN Jakarta Pusat dan kurator yang menangani perkara pailit PT KKH, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pemilik dan penghuni.
Editor : Agus Warsudi