get app
inews
Aa Text
Read Next : Jawa Barat Kokoh di Puncak Investasi Nasional, Dedi Mulyadi Pimpin dengan Gaya Pro-Bisnis

Dedi Mulyadi Balas Menkeu Purbaya: Deposito Dilarang, Giro Dinyinyirin, Mau Disimpan di Mana?

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 16:04 WIB
header img
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi sindiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut penyimpanan uang daerah dalam bentuk deposito tidak menguntungkan karena tidak menghasilkan bunga yang berarti.

Dedi menyebut pernyataan itu kontradiktif dengan pernyataan Purbaya sebelumnya yang justru menilai penyimpanan dana di deposito bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, Purbaya melalui data Bank Indonesia menyebut bahwa Jawa Barat termasuk salah satu provinsi yang mengendapkan dana APBD sebesar Rp4,1 triliun di bank dalam bentuk deposito.

Namun, kini Purbaya menyindir bahwa penyimpanan dana dalam bentuk giro juga dianggap merugikan karena bunga yang diperoleh kecil.

“Nah, kata beliau disimpan dalam deposito itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, karena daerah tidak boleh menyimpan uang hanya untuk mendapatkan bunga. Tapi hari ini, beliau bilang lagi, kalau disimpan di giro justru rugi karena bunganya kecil. Jadi pernyataannya berubah,” kata Dedi saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Dedi pun membantah tudingan adanya dana mengendap. Ia menegaskan bahwa dana APBD Jawa Barat yang tersimpan di bank hanyalah sebesar Rp2,6 triliun, seluruhnya berbentuk giro, bukan deposito.

Menurutnya, dana tersebut merupakan kas aktif yang akan digunakan untuk pembiayaan belanja daerah hingga akhir tahun anggaran.

“Kas 2,6 triliun Pemprov Jabar itu bukan deposito, tapi giro. Dana itu akan terus bergerak untuk keperluan belanja modal dan pelayanan publik,” ujarnya.

Dedi menambahkan, penyimpanan dana dalam bentuk giro justru merupakan langkah transparan agar tidak ada pihak yang menikmati bunga tinggi dari uang publik.

Ia menegaskan bahwa menempatkan dana di deposito berisiko menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Kalau disebut deposito tidak boleh karena bunganya bisa dinikmati perorangan, maka giro adalah jalan terbaik. Kas daerah tidak mungkin disimpan di tempat lain seperti di kasur atau lemari besi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa dana dalam bentuk deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan bagian dari kas daerah. Dana BLUD bersifat on call, yang artinya bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Saat ini, kata Dedi, nilai kas daerah Jawa Barat tercatat sebesar Rp2,5 triliun dan diperkirakan akan menurun drastis hingga di bawah Rp50 miliar menjelang akhir Desember 2025.

“Deposito on call bisa dicairkan kapan saja sesuai kepentingan pembangunan,” tegasnya.

Dedi menutup dengan menegaskan bahwa Jawa Barat selama ini menjadi salah satu provinsi dengan realisasi belanja daerah terbaik di Indonesia versi Kementerian Dalam Negeri.

Namun, ia memastikan penyerapan anggaran tetap dilakukan dengan sistem pengawasan ketat.

“Kalau dikasih langsung semua, nanti uangnya habis tapi pekerjaannya tidak ada. Jadi kita bagi bertahap agar terkontrol,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut