Dokter Cabul Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp137 Juta
Kasipenkum menuturkan, restitusi akan diserahkan kepada tiga korban. Jika restitusi tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan korban. Kondisi psikologis korban terganggu hingga saat ini masih mengalami trauma.
"Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," tutur Kasipenkum.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya. Telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada sebesar Rp200 juta dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa dijerat pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j jo pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ucap Cahya.
Diketahui, Priguna Anugrah Pratama diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung dengan modus membius korban. Saat itu terdakwa merupakan dokter residen.
Editor : Agus Warsudi