2 Kakak di Andir Bandung Habisi Adik Bungsu, Kesal Korban Pulang dalam Kondisi Mabuk
Kombes Budi menjelaskan, kepada penyidik, tersangka BS dan DI mengaku pembunuhan itu dilatarbelakangi motif kesal kepada korban yang pulang ke rumah sekitar pukul 01.30 WIB, dalam kondisi mabuk. Bukan hanya itu, korban pun kerap mengaku mengacak-acak rumah.
Perilaku korban itu kerap terjadi hingga membuat kedua kakaknya marah. Puncak kemarahan BS dan DI terjadi pada Sabtu 1 November 2025. Tersangka BS dan DI mengeroyok korban menggunakan helm dan pisau dapur.
Tersangka DI menusukkan pisau dapur ke dada kiri korban hingga tembus ke paru-paru. Akibatnya korban tewas mengenaskan.
"Kedua pelaku mengeroyok korban hingga tewas di rumah mereka. Rumah itu hanya ditinggali oleh korban dan dua kakaknya. Seusai kejadian itu, kedua pelaku tidak melarikan diri. Pisau yang dipakai untuk menusuk korban pun tidak disembunyikan," jelas Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolrestabes, pelaku BS dan DI dijerat empat pasal, yaitu, Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan; Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan. "Tersangka BS dan DI terancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolrestabes.
Editor : Agus Warsudi