Penahanan Ibu Menyusui di Karawang Sesuai Prosedur, Ini Penjelasan Pengamat Hukum
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui bayinya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, terus menjadi sorotan publik. Pengamat kejaksaan Fajar Trio angkat bicara mengenai hal ini dan menegaskan bahwa langkah jaksa sudah sesuai prosedur hukum.
Menurut Fajar, jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah penetapan penahanan yang telah ditetapkan hakim.
“Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” ujarnya di Jakarta.
Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Karawang disebut sudah berupaya memediasi antara pelapor dan terdakwa untuk mencari jalan damai. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perdamaian tidak tercapai sehingga perkara tetap berlanjut ke meja hijau.
Fajar menjelaskan bahwa keadilan restoratif hanya bisa dilakukan bila ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Dalam kasus Nenny, kesepakatan itu tidak terwujud.
Editor : Agung Bakti Sarasa