get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Air ke Harapan: Warga Karangligar Menanti Solusi Banjir

Penahanan Ibu Menyusui di Karawang Sesuai Prosedur, Ini Penjelasan Pengamat Hukum

Selasa, 04 November 2025 | 07:08 WIB
header img
Ilustrasi ibu menyusui. (Foto: Freepik)

Perkara yang menjerat Nenny berkaitan dengan penggadaian satu unit mobil yang masih berada dalam perjanjian kredit dengan pihak pelapor. Bahkan, dalam persidangan terungkap bahwa salah satu pegawai leasing sempat menanggung cicilan mobil tersebut selama tiga bulan sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Fajar menegaskan, dasar hukum terkait kewajiban jaksa telah diatur jelas dalam KUHAP Pasal 20 ayat (3) yang menyebutkan, “Penahanan oleh hakim dilakukan dengan penetapan hakim.” Selain itu, Pasal 27 ayat (1) juga memperjelas bahwa penetapan tersebut dilakukan oleh hakim yang menangani perkara.

“Jadi dalam konteks ini, jaksa tidak punya ruang untuk menolak. Ia hanya menjalankan fungsi eksekutorial berdasarkan ketetapan pengadilan,” tegas Fajar.

Ia menilai penting bagi publik memahami bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun atas prinsip kepastian hukum dan pembagian kewenangan antar-lembaga. “Jaksa tidak bisa menafsirkan sendiri penetapan hakim. Jika setiap aparat hukum menolak perintah pengadilan atas alasan subjektif, maka sistem hukum kita akan kacau,” katanya.

Fajar juga memahami simpati publik terhadap kondisi kemanusiaan terdakwa. Namun, menurutnya, penegakan hukum tetap harus dijalankan secara prosedural agar tidak menimbulkan pelanggaran baru.

“Jangan sampai ada pelanggaran baru dalam sebuah kasus hukum hanya karena ketidaktahuan prosedur. Semua pihak harus tetap berpegang pada hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karawang Sigit Muharam menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis. “Bahwa Kejaksaan sudah berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” ujarnya pada 1 November 2025.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaksa hanya bertugas melaksanakan putusan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP Bab XIX (Pasal 270–283), bukan membuat kebijakan di luar kewenangan hukum

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut