Kasus Ibu Menyusui Dipenjara di Karawang Ungkap Wajah Maskulin Sistem Hukum Indonesia
“Bagaimana kemudian aturan di lapas ketika yang dihukumnya misalnya ibu menyusui, apakah kemudian ada waktu-waktu tertentu atau misalnya ada ruangan khusus ibu menyusui, atau misalnya ada ruangan khusus agar si ibu bisa memeras ASI-nya?” tanyanya retoris.
Ia menambahkan, “Kebijakan itu kan di lapas belum ada... sudah seharusnya lapas itu punya kebijakan responsif gender, inklusif terhadap warga lapas yang punya kebutuhan atau karakteristik yang khas.”
Sri juga menyinggung aspek hak anak yang terabaikan dalam kasus ini. Ia menilai bahwa penahanan terhadap ibu menyusui tanpa mekanisme perlindungan khusus sama saja dengan pelanggaran terhadap hak anak atas ASI eksklusif.
“Dalam undang-undang perlindungan anak itu bahwa anak itu punya hak untuk mendapatkan ASI eksklusif... ketika sistem hukum kita tidak mengakomodasi hal itu sama saja kita melakukan pelanggaran terhadap hak anak,” tegasnya.
Lebih jauh, Sri mempertanyakan bagaimana sistem hukum memperhitungkan dampak psikologis dan sosial dari pemisahan antara ibu dan anak akibat penahanan.
“Bagaimana kemudian mekanisme pengasuhan, pemantauan kesehatan fisiknya, dan psikologis mereka ketika terpisah dengan anak, ini menjadi tanggung jawab siapa?” ujarnya kritis.
Editor : Agung Bakti Sarasa