Berkedok Petugas Leasing, Komplotan Ini Bawa Kabur Belasan Motor
CIMAHI,iNews BandungRaya.id -Komplotan penipuan kendaraan bermotor yang mengaku-ngaku sebagai petugas leasing kendaraan berhasil diamankan.
Mereka kini telah ditahan di Mapolres Cimahi, yakni Irvan Desmantia (31), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (37) dan Frezza Poncoario Pangestu (34).
"Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura jadi petugas dari kantor leasing," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (6/11/2025).
Niko menyebutkan lima tersangka diamankan dari tiga laporan yang berbeda. Modusnya hampir sama mengincar korban secara random lalu mengaku sebagai petugas leasing dan menyebutkan jika kendaraan korban menunggak pembayaran.
Salah satu pelaku ada yang mengaku dari salah satu lembaga pembiayaan, yakni BAF di Kota Cimahi. Saat beroperasi dia memepet motor korban lalu beralasan akan membawa korban dan motornya ke kantor leasing.
Motor korban lalu dibawa oleh pelaku sementara korban posisinya dibonceng. Sebelum tiba di kantor leasing, korban oleh pelaku disuruh membeli materai di sebuah waralaba.
Pada saat korban masuk ke waralaba tersebut pelaku lalu membawa kabur motor korban.
"Pelaku ini menuding korban menunggak cicilan, korban yang tidak tahu lalu mengikuti pelaku dengan posisi dibonceng. Saat korban selesai membeli materai dan keluar dari waralaba, pelaku sudah membawa kabur motor korban," ucap Niko.
Hal yang sama juga dialami oleh korban atas nama Iksan (20) warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat itu korban sedang berhenti di tengah jalan dan didekati oleh para pelaku dan menyebutkan kalau ia menunggak cicilan beberapa bulan.
Kemudian, korban berniat menyelesaikan pembayaran dengan dibawa ke kantor FIF Lembang dan korban akhirnya bersedia mengikuti dimana kendaraan korban dikuasai pelaku. Posisi korban dibonceng oleh pelaku menggunakan motor.
"Setelah sampai di kantor FIF, korban dipaksa turun dan masuk ke kantor terlebih dahulu. Pelaku berdalih memarkirkan motor korban, namun kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk kabur," tuturnya.
Menurutnya dari operasi penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Cimahi, pihaknya berhasil mengamankan 13 motor. Satu motor adalah sarana milik pelaku yang dipakai beroperasi, sementara 12 unit adalah motor hasil kejahatan.
"Lima pelaku ini akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya masih DPO," sebut Niko.
Salah seorang pelaku mengaku dirinya bertugas untuk membawa motor korban. Kemudian membawa barang bukti ke penadah. Dia diberi uang dari hasil kejahatannya itu senilai Rp2 juta dan dibagi bersama teman-temannya.
"Seminggu bisa dapat 1 sampai 2 motor yang diambil. Saya pake seragam leasing, yang beli di online dan sudah beroperasi satu tahun," kata tersangka DA. (*)
Editor : Rizki Maulana