Kembali Ditangkap! Tante Ola Residivis Narkoba di Cimahi Kedapatan Edarkan Sabu 15 Gram
Pada setiap transaksi tersangka TY mendapatkan keuntungan Rp200.000 per sabu yang terjual.
Tidak hanya itu, lanjut Niko, selain mendapatkan uang dari hasil mengedarkan sabu, ia juga mendapat keuntungan lainnya karena bisa memakai narkotika tersebut secara gratis.
"Tersangka sudah beroperasi sejak Juli 2025 atau setelah keluar dari penjara. Ia ditangkap di Kota Bandung," ucapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka TY, polisi kemudian mengamankan dua pengedar lainnya yakni Devi Maulana (40) dan Dudi Irawan (40). Kedua tersangka itu masih berafiliasi dengan tersangka TY.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM dan DI seberat 147, 30 gram sabu,' ucapnya.
Akibat perbuatannya, TY dan kedua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Editor : Rizki Maulana