Kembali Ditangkap! Tante Ola Residivis Narkoba di Cimahi Kedapatan Edarkan Sabu 15 Gram
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diringkus jajaran Satnarkoba Polres Cimahi.
Tersangka yang bernama Tanti Yulianti alias Tante Ola (41) yang baru keluar penjara selama 8 bulan kini harus kembali ke dalam jeruji besi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Tersangka adalah ibu rumah tangga (IRT) yang baru delapan bulan bebas. Ia ditangkap dengan barang bukti 15,30 gram sabu," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).
Kapolres mengungkapkan, tersangka mendapatkan sabu-sabu usai mendapat perintahkan untuk mengedarkanya oleh seorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran.
Kemudian tersangka menjualnya dengan cata sistem tempel ke pelanggan dan teman-temannya di wilayah Bandung Raya.
Pada setiap transaksi tersangka TY mendapatkan keuntungan Rp200.000 per sabu yang terjual.
Tidak hanya itu, lanjut Niko, selain mendapatkan uang dari hasil mengedarkan sabu, ia juga mendapat keuntungan lainnya karena bisa memakai narkotika tersebut secara gratis.
"Tersangka sudah beroperasi sejak Juli 2025 atau setelah keluar dari penjara. Ia ditangkap di Kota Bandung," ucapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka TY, polisi kemudian mengamankan dua pengedar lainnya yakni Devi Maulana (40) dan Dudi Irawan (40). Kedua tersangka itu masih berafiliasi dengan tersangka TY.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM dan DI seberat 147, 30 gram sabu,' ucapnya.
Akibat perbuatannya, TY dan kedua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Sedangkan TY mengaku saat keluar penjara yang terpikirkan hanya menjual narkotika untuk menyambung hidup. Sebab dengan mengedarkan barang terlarang itu dia bisa mendapat keuntungan yang cukup menggiurkan.
"Soalnya bingung mau kerja apa, saya cuma lulusan SD. Akhirnya jualan ini lagi. Untungnya bisa 2 kali lipat, misalnya modal Rp800 ribu, jualnya bisa jadi Rp1,6 juta," kata dia.
Selain itu, ia pun mengaku keuntungan lain dari menjual barang haram itu adalah bisa memakai sepuasnya sabu yang diperolehnya. "Saya bisa pakai juga, karena dari tahun 2009 sudah sering pake," tuturnya.
Editor : Rizki Maulana