Ibu Tiri Keji di Cipadung Bandung Ngaku Benturkan Kepala Bian ke Tembok
Jum'at, 28 November 2025 | 13:46 WIB
"Tersangka punya bayi masih dan menyusui. Bayi itu dititipkan di rumah neneknya. Kami akan memberikan kesempatan kalau memang anaknya mau berkunjung," ujar Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka Sari Mulyani disangkakan melanggar Pasal 40 juncto 76 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disinggung tambahan hukuman 1/3 dari total masa hukuman karena pelaku orang dekat, Kapolrestabes menegaskan, akan dilengkapi di dalam berkas.
"Kami gelar perkara dengan kejaksaan. Kami memasukkan tambahan 1/3 hukuman itu dalam berkas. Termasuk memasukkan unsur pemeriksaan kejiwaan," tandas Kombes Budi.
Editor : Agus Warsudi