get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Sari Mulyani Ibu Tiri yang Diduga Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Tewas di Bandung

Ibu Tiri Keji di Cipadung Bandung Ngaku Benturkan Kepala Bian ke Tembok

Jum'at, 28 November 2025 | 13:46 WIB
header img
Tampang tersangka Sari Mulyadi, ibu tiri yang menganiaya Bian sampai tewas. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Tersangka punya bayi masih dan menyusui. Bayi itu dititipkan di rumah neneknya. Kami akan memberikan kesempatan kalau memang anaknya mau berkunjung," ujar Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, tersangka Sari Mulyani disangkakan melanggar Pasal 40 juncto 76 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung tambahan hukuman 1/3 dari total masa hukuman karena pelaku orang dekat, Kapolrestabes menegaskan, akan dilengkapi di dalam berkas. 

"Kami gelar perkara dengan kejaksaan. Kami memasukkan tambahan 1/3 hukuman itu dalam berkas. Termasuk memasukkan unsur pemeriksaan kejiwaan," tandas Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut