Polrestabes Bandung Tetapkan Ustaz Gaul Evie Effendi sebagai Tersangka Kasus KDRT
Kompol Anton mengatakan, keempat tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan oleh anaknya (korban)," ucap Kompol Anton.
Diketahui, ustaz EE dilaporkan oleh anaknya, NAT (19) terkait dugaan KDRT. Lapor tersebut tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Rio Damas Putra, kuasa hukum korban NAT, mengatakan, dugaan KDRT tersebut terjadi pada 4 Juli 2025. Saat itu, korban NAT datang ke rumah ustaz EE untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan sebagai anak kandung.
Korban NAT merupakan anak kandung ustaz EE dari pernikahan dengan istri pertama. Namun, bukan diberi nafkah dan biaya pendidikan, korban NAT justru mengalami tindakan kekerasan.
"Ada lima yang kami laporakan. Ada pun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," kata Rio Damas.
Editor : Agus Warsudi