get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelarian Panjang Berakhir: Eks Kades Linggar Serahkan Diri Usai Satu Dekade Jadi DPO

Penanganan Kasus BPR KR Indramayu Jauh Panggang dari Api, Aktor Eksternal Tak Tersentuh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 17:11 WIB
header img
Penanganan hukum atas kasus korupsi dan kredit fiktif di BPR KR Indramayu belum tuntas. (FOTO: ISTIMEWA)

INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Penanganan kasus korupsi dan kredit bermasalah di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu masih jauh panggang dari api atau belum tuntas. 

Banyak aktor eksternal BPR yang "bermain" dalam permainan kotor kasus ini, tapi belum tersentuh. Para penikmat uang rakyat itu masih melenggang bebas.

Mirisnya, nasib ribuan nasabah yang menyimpan uang mereka di BPR milik Pemkab Indramayu itu terabaikan. Mereka belum mendapatkan kepastian pengembalian uangnya akibat praktik korupsi ini.

Dilansir dari laman Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kasus kredit macet pada BPR KR Indramayu sebesar Rp230 miliar pada periode waktu 2013 hingga 2021 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 139,6 miliar.

Kerugian itu bersumber dari praktik kredit fiktif, kredit macet, hingga penyaluran pinjaman tanpa jaminan kepada pihak-pihak tertentu. 

Pada 26 Juni 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu. Mereka diduga terbukti secara hukum melakukan korupsi. 

Ketiga tersangka adalah eks Direksi BPR KR Indramayu pada periode yang bermasalah tersebut. Antara lain, Sugiyanto, eks Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012-2022). 

Tersangka MAA, eks Direktur Operasional BPR KRI periode 2012-2019 dan Bambang Supena, eks Direktur Operasional BPR KRI periode 2020-2023. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Di tengah kompleksitas kasus ini, muncul fakta yang semakin memperburuk situasi, yaitu, ada oknum eksternal yang mendapatkan fasilitas kredit dari BPR KR tanpa agunan atau jaminan. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut