Kadis PMD Bekasi dan Eks Sekwan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Selanjutnya, tersangka RAS yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh RAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
"Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan anggota Rp19.806.000. Namun hitungan tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi," ujar Roy.
Aspidsus menuturkan, karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tanpa melalui mekanisme seharusnya atau tidak melalui penilai publik. Hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014.
"Perbuatan kedua tersangka RAS dan S menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp20 miliar," tutur Aspidsus.
Roy Rovalino mengatakan, tersangka RAS ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari mulai Selasa 9 Desember sampai dengan 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
"Sedangkan tersangka S tidak ditahan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin," ucap Roy.
Aspidsus menjelaskan, tersangka RAS dan S melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.
Editor : Agus Warsudi