Ini Alasan Kejari Tak Jebloskan Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana ke Tahanan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tak menjebloskan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga ke tahanan walaupun telah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.
Alasan kejari tak menahan Erwin dan Rendiana, karena harus berkirim surat terlebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana sebagai anggota DPRD Kota Bandung merupakan panyelenggara negara.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Irfan menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti cukup dan sah.
“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu, saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” ujar Irfan.
Motif korupsi para tersangka, tutur Kajari, berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung, lalu memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan keduanya.
Pola ini, tutur Kajari, disebut dilakukan secara berulang dan sistematis. Tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” tutur Kajari.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi yang berkaitan dengan motif penyalahgunaan kewenangan.
Secara primair, Erwin dan Rendiana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Kerugian Negara
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga.
Kasi Pidsus mengatakan, perkara ini tidak menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mensyaratkan ada kerugian negara. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Untuk perkara ini bukan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara. Ini terkait dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Korupsi serta Pasal 15. Tidak ada kerugian negara,” kata Kasi Pidsus.
Ridha menjelaskan, terkait status penahanan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kejari memperoleh persetujuan dari Mendagri sebelum menahan kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Ridha.
Kasi Pidsus belum belum bisa mengungkapkan detail jumlah dan nilai proyek yang dikondisikan oleh kedua tersangka, Erwin dan Rendiana. Sebab hal itu telah masuk ranah materi penyidikan.
"Yang bisa kami sampaikan, proyek yang diminta itu berada di beberapa SKPD Pemkot Bandung,” tutur Kasi Pidsus.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Ridha menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada pejabat SKPD tertentu.
"Modusnya adalah meminta proyek kepada para pejabat SKPD masing-masing untuk diarahkan,” ucapnya.
Menanggapi kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Ridha menegaskan, penyidik tidak menghentikan pengembangan perkara.
Jika ditemukan dua alat bukti baru, tegas Ridha, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
"Apabila ke depan ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Ridha.
Soal pencekalan, Kejari Kota Bandung memastikan langkah tersebut akan dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran proses hukum.
“Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan,” kata Ridha.
Ridha juga menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan Wali Kota Bandung M Farhan akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
Dia menegaskan, penyidik bekerja profesional dan hingga saat ini belum menemukan urgensi untuk memeriksa Wali Kota Bandung.
“Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun jika ke depannya alat bukti mengarah, siapapun pasti akan diminta keterangan,” tegas Kasi Pidsus.
Editor : Agus Warsudi