get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kota Bandung Kirim Surat ke Kemendagri untuk Jebloskan Wawali Erwin ke Tahanan

Ini Alasan Kejari Tak Jebloskan Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana ke Tahanan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:57 WIB
header img
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menyampaikan pers rilis. (FOTO: ISTIMEWA)

Kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi yang berkaitan dengan motif penyalahgunaan kewenangan. 

Secara primair, Erwin dan Rendiana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Kerugian Negara

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga.

Kasi Pidsus mengatakan, perkara ini tidak menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mensyaratkan ada kerugian negara. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. 

"Untuk perkara ini bukan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara. Ini terkait dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Korupsi serta Pasal 15. Tidak ada kerugian negara,” kata Kasi Pidsus.

Ridha menjelaskan, terkait status penahanan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kejari memperoleh persetujuan dari Mendagri sebelum menahan kepala daerah maupun wakil kepala daerah. 

"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Ridha.

Kasi Pidsus belum belum bisa mengungkapkan detail jumlah dan nilai proyek yang dikondisikan oleh kedua tersangka, Erwin dan Rendiana. Sebab hal itu telah masuk ranah materi penyidikan. 

"Yang bisa kami sampaikan, proyek yang diminta itu berada di beberapa SKPD Pemkot Bandung,” tutur Kasi Pidsus.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Ridha menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada pejabat SKPD tertentu.

"Modusnya adalah meminta proyek kepada para pejabat SKPD masing-masing untuk diarahkan,” ucapnya.

Menanggapi kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Ridha menegaskan, penyidik tidak menghentikan pengembangan perkara. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut