Rendiana Awangga Sakit Jadi Alasan Kejari Belum Jebloskan ke Tahanan
Walaupun dua tersangka belum ditahan, tutur Kasi Intel, Kejari Kota Bandung tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh persyaratan administrasi dan pertimbangan hukum terpenuhi.
Saat ini penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Diketahui, dugaan modus korupsi kedua tersangka berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung.
Kemudian, kedua tersangka berupaya memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan mereka. "Pola ini dilakukan secara berulang dan sistematis," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan.
Kajari menegaskan, tindakan tersangka Erwin dan Rendiana tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pribadi dan pihak tertentu secara melawan hukum.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” tutur Kajari.
Kejari Kota Bandung menjerat tersangka Erwin dan Rendiana dengan pasal korupsi yang berkaitan langsung dengan motif penyalahgunaan kewenangan.
Secara primair, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidair, Erwin dan Rendiana dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Editor : Agus Warsudi