Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Jabar Dalami Motif

Senin, 15 Desember 2025 | 21:12 WIB
  • author Agus Warsudi
Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Jabar Dalami Motif
Resbob (tengah) saat Ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Humas Polda Jabar)

"Kita berhasil menangkap tersangka yang membuat gaduh di media sosial yang mana konten videonya pada saat streaming di  YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian kepada salah satu suku di Indonesia," ujar Kombes Resza.

Saat ini, Resbob harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Penyidik Ditressiber Polda Jabar masih mendalami motif Resbob melakukan ujaran kebencian itu. Namun saat membuat konten tersebut, Resbob dibantu oleh temannya.

"Nanti kita dalami kasusnya (motif). Video ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang yang membantu. Masih kita dalami (motifnya), akan kita lakukan pemeriksaan," tutur Dirressiber.

Sebelum diringkus polisi, Resbob yang berstatus mahasiswa itu sempat mendatangi beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari kejaran polisi. "Dari hari Jumat, (Resbob dikejar) ke Surabaya, Surakarta. Kemudian tadi Semarang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. "Ancaman hukuman 6 tahun," ucap Kombes Resza.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut