Keangkuhan Resbob Lenyap saat Tiba di Polda Jabar, Wajahnya Tegang dan Ketakutan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan terhadap Resbob dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di ruang digital.
"Proses hukum terhadap Resbob akan ditangani oleh penyidik Polda Jabar secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabid Humas.
Kombes Hendra menyatakan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan Resbob telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, Resbob merupakan mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Namun akibat perbuatannya di media sosial, Resbob dijatuhi sanksi tegas berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO).
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati mengatakan, Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun Resbob tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.
Editor : Agus Warsudi